lagu

Jumat, 10 Maret 2017

PERSYARATAN NIKAH 1. Foto copy à KTP à Ijazah Terakhir à Akta Kelahiran à KSK/ KK à Surat Nikah orang tua (Anak I) à Piagam Suscatin 2. Phas Photo ukuran 2 x 3 ( 4 lembar) (Laki – laki berkopyah & Perempuan berjilbab) 4 x 6 (2 Lembar) 3. Retribusi kesehatan / Imunisasi TT dari Puskesmas Setempat. 4. Rekomendasi KUA ( dari dan keluar Kecamatan) 5. N1, N2, N3, N4, N5,N7 & Keterangan Wali dari Desa. 6. Akta cerai (bagi Janda/ Duda cerai) 7. Surat Keterangan Kematian (Janda/Duda mati) 8. Izin PA ( Bagi Poligami dan kurang umur) 9. Izin Kawin ( Bagi TNI & Polri) 10. Dispensasi Camat ( Pelaksanaan kurang dari 10 hari kerja) 11. Nikah diKUA GRATIS, di luar KUA bayar Rp. 600.000,- disetorkan langsung ke Bank.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

 
....Selamat Datang Di Blog KUA Kecamatan MUKOK Kabupaten Sanggau Semoga bermanfaat....Jika ada Masukan dan saran mohon Kontak kami