Jumat, 10 Maret 2017
Home »
»
PERSYARATAN NIKAH
1. Foto copy à KTP
à Ijazah Terakhir
à Akta Kelahiran
à KSK/ KK
à Surat Nikah orang tua (Anak I)
à Piagam Suscatin
2. Phas Photo ukuran 2 x 3 ( 4 lembar)
(Laki – laki berkopyah & Perempuan berjilbab)
4 x 6 (2 Lembar)
3. Retribusi kesehatan / Imunisasi TT dari Puskesmas Setempat.
4. Rekomendasi KUA ( dari dan keluar Kecamatan)
5. N1, N2, N3, N4, N5,N7 & Keterangan Wali dari Desa.
6. Akta cerai (bagi Janda/ Duda cerai)
7. Surat Keterangan Kematian (Janda/Duda mati)
8. Izin PA ( Bagi Poligami dan kurang umur)
9. Izin Kawin ( Bagi TNI & Polri)
10. Dispensasi Camat ( Pelaksanaan kurang dari 10 hari kerja)
11. Nikah diKUA GRATIS, di luar KUA bayar Rp. 600.000,- disetorkan langsung ke Bank.
0 komentar:
Posting Komentar